Medan, 20 Oktober 2023 – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melakukan penyitaan aset tersangka tindak pidana perpajakan berinisial CHS yang berupa tanah dan bangunan (ruko) di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
CHS melaukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tindakan penyitaan ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum di DJP untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana yang dilakukan tersangka CHS. Selain itu dengan penyitaan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan. “Tindakan penyitaan ini merupakan upaya serius dari Kanwil DJP Sumut II dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak”, demikian tegas Rundy Satria Nugraha Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, Dan Penyidikan.
Kanwil DJP Sumut II berterima kasih kepada aparat penegakan hukum lainnya atas sinergi yang telah berjalan baik dalam pelaksanaan penegakan hukum selama ini.

- 38 views