Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menghadiri undangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur dalam acara Pelatihan Bendahara Mahir Perpajakan Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Hotel Midtown Samarinda (Kamis, 21/9). Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi atas kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat Kabupaten Kutai Timur.
Dalam acara ini, Tim KPP Pratama Bontang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan II Yulia Rahmasari, beserta tim Account Representative Seksi Pengawasan II, Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana, serta pelaksana Seksi Pelayanan.
Tim penyuluh pajak dan account representative memaparkan materi terkait PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Raditya Rahmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views