Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali menyelenggarakan kelas pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66/PMK.03/2023 yang terbit tanggal 27 Juni 2023 secara daring melalui Zoom meeting dari ruang kerja KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Kamis, 10/4).
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 250 peserta ini digelar dalam dua sesi yakni pukul 09.00 WIB untuk sesi I dan 13.30 WIB untuk sesi II. “Peraturan baru ini semoga dapat diterapkan dengan baik oleh para wajib pajak, kami membuka layanan konsultasi untuk setiap permasalahan yang dihadapi wajib pajak dalam menerapkan aturan ini,” ujar Taufiq dalam sambutannya.
Selanjutnya, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan menyampaikan beberapa poin pokok dari PMK nomor 66/PMK.03/2023 yakni pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dan pengecualiannya, serta tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Setelah itu, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan membuka sesi diskusi.
Di akhir kegiatan, Taufiq mengatakan bahwa ia berharap melalui kegiatan ini wajib pajak dapat memahami perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini selaku pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada para karyawannya, dengan baik. “Perlu wajib pajak ketahui bahwa semua layanan yang kami berikan gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Pewarta: Ahmad Syauqi Mazad Muzawwad |
Kontributor Foto: Lia Amsalia Amir |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views