Sebanyak 60 pengusaha mengikuti sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II (Kamis, 24/9).

Kegiatan ini diinisiasi oleh KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang berkolaborasi dengan KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan  KPP Pratama Sidoarjo Barat. Peserta yang diundang adalah Wajib Pajak Sektor Emas dan turunannya yang meliputi pabrikan, pedagang emas perhiasan dan batu mulia di Kabupaten Sidoarjo.

Beberapa waktu lalu, terdapat kasus transaksi emas batangan dengan nominal yang besar yang melibatkan beberapa direktorat di Kementerian keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Banyak opini bermunculan, salah satunya terkait isu perpajakan atas transaksi tersebut sehingga diperlukan edukasi mengenai ketentuan perpajakan yang terkait dengan sektor usaha emas dan turunannya dari pabrikan hingga perdagangan emas kepada konsumen.

PMK Nomor 48/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pengusaha emas batangan, dan pedagang emas perhiasan.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara sekaligus Plh. Kepala KPP Sidoarjo Selatan, Bambang Sutrisno. Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Taufik Wijiyanto juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa, "Mulai 1 Mei 2023, sesuai dengan PMK 48 Tahun 2023, Pengusaha Emas Batangan dan/atau Perhiasan ditunjuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN atas penyerahannya. Wajib pajak diharapkan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.”

Narasumber edukasi ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II, Arif Anwar Yusuf dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi. Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penjelasan terkait kewajiban pepajakan bagi wajib pajak yang bergerak di sektor usaha emas dari hulu ke hilir sebagai implementasi dari PMK 48/2023.

Kedua narasumber menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam PMK 48/2023, yakni mengenai Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Kepala KPP Pratama di Kabupaten Sidoarjo atau yang biasa disebut Sidoarjo Raya mengapresiasi pengusaha, produsen, maupun pedagang emas yang antusias untuk mengetahui tentang PMK 48/2023. Kantor Pajak berharap bahwa  sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru, dan membantu pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

 

Pewarta: Tim Kotributor Konten Tim KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Kontributor Foto: Tim Kotributor Konten Tim KPP Pratama Sidoarjo Selatan
Editor: Karsita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.