
Adanya Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) membuat Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Wajib Pajak yang masuk dalam daftar untuk diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban perpajakan (Selasa, 26/9).
Pada kesempatan pertama, Fungsional Penyuluh Pajak yakni Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati mengunjungi Wajib Pajak Badan yang beralamat di Kediri, Kuta Kabupaten Badung Bali dengan kegiatan usaha portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Ramdi menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan kepada perwakilan Wajib Pajak yang hadir dalam kunjungan tersebut.
“Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan 1771 Pak, untuk SPT Tahunan ini dilaporkan maksimal sebelum akhir April tahun berikutnya untuk melaporkan penghasilan, beban, asset, dan kewajiban yang diperoleh pada tahun sebelumnya. Contohnya jika perusahaan Bapak mendapatkan penghasilan tahun 2023 sebesar 100 juta rupiah nah untuk penghasilan ini wajib dilaporkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023 yang batas pelaporannya maksimal pada akhir April 2024. Tapi kami sarankan pelaporannya dilakukan di awal waktu ya Pak untuk mengantisipasi sistem down atau eror,” jelas Ramdi.
“Bagaimana jika usaha saya sudah tidak ada pemasukan lagi Pak Ramdi setelah adanya Covid-19 namun saya tidak ingin menghapus terlebih dahulu NPWP Badan ini Pak?” tanya Perwakilan Wajib Pajak pada sesi diskusi dan konsultasi tersebut.
“Untuk Wajib Pajak yang memang memiliki kesulitan liquiditas dan memang sudah tidak ada usaha tetapi tidak ingin melakukan penghapusan NPWP maka silahkan lakukan non efektif wajib pajak. Persyaratan yang diperlukan adalah mengisi formulir penetapan non efektif dan lampiran Surat Pernyataan bermeterai 10.000 (tanda tangan pengurus dan cap/stempel badan), melampiri dengan Fotokopi KTP Pengurus (WNI) atau Paspor dan KITAS (WNA), Fotokopi NPWP Pengurus (untuk cabang ditambah fotokopi identitas dan NPWP kepala cabang), Fotokopi NPWP Badan (untuk cabang ditambah fotokopi NPWP Pusat), Fotokopi Akta Pendirian Badan (apabila Non Efektif diajukan bersamaan dengan permohonan Penghapusan NPWP Badan mohon melampirkan akta pembubaran badan), Fotokopi Akta Perubahan Badan jika ada, Bukti Pelaporan SPT Tahunan tahun terakhir, Surat Kuasa (tanda tangan pengurus dan cap/stempel badan), serta Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif seperti Akta Pembubaran dan atau Surat Keterangan badan usaha sudah tidak berjalan/tidak beroperasi dari Kelurahan,” jawab Ramdi.
“Kelengkapan tersebut dapat diserahkan langsung ke TPT KPP Pratama Badung Selatan atau dikirimkan melalui pos ke alamat KPP,” tambahnya.
Penyuluhan diakhiri dengan memberikan contoh kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan. Fungsional penyuluh pajak berharap agar wajib pajak yang telah diedukasi mampu melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tertib administrasi.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Lalu Mohamad Ramdi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views