Kutai Kartanegara, 21 September 2023 – MA, karyawan PT AFS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Bertempat di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, MA beserta barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
MA diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. MA dinilai menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp703.989.567 (tujuh ratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri. Adapun Faktur Pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.
Diperoleh fakta bahwa MA mengetahui perolehan/pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang. Penggelapan pajak oleh MA melalui PT AFS berlangsung selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
MA melalui PT AFS diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta untuk memberikan deterrent effect, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten bergerak aktif untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan penerimaan negara.
Narahubung Media ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Teddy Heriyanto
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Direktorat Jenderal Pajak
Telepon : 0542 - 8860721; 8860723
Email : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id

- 203 views