
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali melangsungkan kegiatan live Instagram melalui akun @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung (Rabu, 30/8). Live bertajuk “MENAPAK” (Mari Mengenal Pajak) yang sudah menginjak episode 9 kali ini membahas tentang penyusutan dan amortitasi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Cecep Septian dan Sofri Abdul Rochim dengan dipandu oleh Shafa Salsabila Hafsar.
Pembahasan terkait penyusutan dan amortisasi ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang mulai berlaku tanggal 17 Juli 2023.
Cecep menjelaskan bahwa ketentuan terkait masa manfaat, tarif penyusutan dan metode penyusutan fiskal untuk harta berwujud tidak berubah dari aturan sebelumnya. Masa manfaat harta berwujud bukan bangunan masih sama, yakni dikelompokkan menjadi 4 kelompok yang dapat dilihat pada lampiran PMK-72.
“Jika memang ada aktiva yang tidak ada dalam list lampiran PMK-72, sesuai ketentuan PMK tersebut penyusutan fiskalnya menggunakan kelompok 3, namun kawan pajak diberikan pilihan untuk menggunakan masa manfaat kelompok 1, 2 atau 4 dengan mengajukan permohonan ke KPP untuk memperoleh penetapan,” jelas Cecep.
“Sedangkan untuk harta berwujud berupa bangunan permanen terdapat ketentuan terbaru yang diatur di PMK-72, yaitu mulai tahun pajak 2022 wajib pajak dapat menyusutkan harta berwujud berupa bangunan permanen sesuai masa manfaat yang sebenarnya,” ungkap Cecep.
“Kalau di ketentuan lama, bangunan permanen itu hanya boleh disusutkan selama 20 tahun, melalui PMK ini kawan pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya dengan syarat menyampaikan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP,” imbuh Cecep.
Penyampaian pemberitahuan tersebut disampaikan ke KPP sesuai format yang diatur dalam lampiran PMK-72 paling lambat 30 April 2024.
Selain itu, Sofri menjelaskan ketentuan terkait amortisasi harta tidak berwujud yang diatur dalam PMK-72 dimana masa manfaat dan metode amortisasi untuk harta tak berwujud tidak berubah dari aturan sebelumnya. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, yakni wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya.
“Di amortisasi ini juga sama, misalkan masa manfaat harta berwujud kawan pajak itu lebih dari 20 tahun maka kawan pajak dapat menggunakan masa manfaat yang sebenarnya dengan catatan mengajukan pemberitahuan ke KPP paling lambat 30 April 2024,” pungkas Sofri.
Pewarta:Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views