
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengungi wajib pajak yang memiliki usaha di bidang bakery di daerah Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 8/8).
Kunjungan fiskus kali ini selain untuk memvalidasi alamat wajib pajak, sekaligus untuk penelitian lapangan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Petugas yang melakukan kunjungan kali ini berasal dari Seksi Pelayanan, Nurfajril Wafita Ihza dan Marfuatim Mutho Haroh. Selain bertanya mengenai jenis usaha wajib pajak, petugas juga melihat langsung proses pembuatan produk wajib pajak.
General manager wajib pajak tersebut menyatakan bahwa pengusaha ingin dikukuhkan sebagai PKP karena omzet tahun lalu telah melebihi Rp4 miliar.
"Karena pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan darurat Covid-19 di Indonesia sudah dicabut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dinyatakan berakhir yang berakibat semakin banyaknya wisatawan baik nasional dan mancanegara yang datang ke Bali," ujar general manager tersebut. Wajib pajak tersebut juga memproyeksikan omzet perusahaan pada tahun ini telah melebihi Rp4,8 miliar. Atas dasar itulah mengapa general manager memutuskan untuk melakukan Pengukuhan PKP serta Aktivasi Akun PKP.
General manager juga bertanya mengenai tutorial penggunaan aplikasi, pembuatan faktur pajak, serta media konsultasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Petugas menjelaskan bahwa untuk melakukan konsultasi, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean melalui kunjung.pajak.go.id dan memilih layanan konsultasi, selain itu wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi pada nomor WhatsApp konsultasi KPP Pratama Badung selatan pada nomor 081905050905 yang akan dilayani pada jam kerja oleh petugas helpdesk.
"Setelah adanya kunjungan ini, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Badung Selatan, pengurus wajib datang langsung untuk menerima arahan dari petugas, " ujar Nurfajril. Nurfajril pun berharap usaha wajib pajak dapat terus berkembang dan kewajiban perpajakan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views