
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan sosialisasi program pelayanan Wajib Pajak Prioritas secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Jakarta Pluit (Selasa, 5/9). Kegiatan diikuti 50 Wajib Pajak Badan terdaftar KPP Pratama Jakarta Pluit khususnya yang termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Prioritas. Kegiatan mulai pukul 09.00 sampai 10.00 WIB, dengan rincian peserta 27 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1.012 Wajib Pajak Badan.
“Program ini dikhususkan kepada wajib pajak yang telah dikelompokkan menjadi Wajib Pajak Prioritas di KPP Pratama Jakarta Pluit. Dimana syarat pengelompokan tersebut adalah wajib pajak yang masuk kedalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) aktif, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiga tahun terakhir dan patuh dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tahun pajak 2022. Jadi dalam kata lain, program ini adalah sebagai reward bagi wajib pajak yang selama ini sudah taat dalam melakukan kewajiban perpajakan,” ujar Achmad Sunhaji Kepala Seksi Pelayanan KPP Pluit.
Endra Catur Fungsional Penyuluh Pajak ikut menjelaskan mengenai fasilitas yang didapatkan Wajib Pajak Prioritas, yaitu percepatan layanan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), percepatan pemrosesan permohonan, berhak mendapat angsuran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun berjalan dan berhak pengurangan sanksi minimal 50% atas SKP.
Program Wajib Pajak Prioritas ini bertujuan memberikan pelayanan khusus dan efektif kepada wajib pajak serta berpengaruh positif pada peningkatan penerimaan dan kepatuhan.
Dengan diadakan sosialisasi ini, Kepala KPP Pluit berharap wajib pajak mengerti maksud dan tujuan dibentuknya Wajib Pajak Prioritas serta membantu mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Jasnita S |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 views