
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan Kantor Camat Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 2/8). Kunjungan ini guna menyambung sinergi dengan instansi di Kabupaten Jeneponto. Tujuan kunjungan tersebut untuk membahas terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas KP2KP Bontosunggu, Andi Tenri Akkajeng bertemu langsung dengan Camat Arungkeke Alamsyah didampingi salah seorang staf kantor kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, Petugas Pajak Bontosunggu menyampaikan terkait Penggunaan NIK sebagai NPWP yang merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 penggunaan NPWP dengan format baru (16 digit) berlaku terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, dan wajib digunakan untuk layanan administrasi perpajakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Andi Tenri Akkajeng menyampaikan tatacara Pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id tanpa harus datang ke KP2KP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Mungkin bisa diarahkan atau dipandu operatorku bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online supaya bisa bantu pegawai yang lain untuk lakukan pemadanan NIK,” ujar Pak Alamsyah selaku Camat Arungkeke.
Camat Arungkeke sangat mendukung program pemerintah dalam penggunaan NIK menjadi NPWP. “Kalau KTP sudah bisa jadi NPWP itu artinya satu kartu sudah bisa dua fungsi. Bisa lebih memudahkan lagi kita sebagai wajib pajak," tutur Alamsyah. “Insya Allah, kami akan segera tuntaskan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum akhir bulan ini,” lanjutnya.
KP2KP Bontosunggu sangat berharap percepatan Pemadanan NIK menjadi NPWP bukan hanya di Kantor Camat Arungkeke tetapi di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 views