Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar, mengadakan kegiatan edukasi dan simulasi e-PBK  di Aula Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jalan  Kapten Jamhur No. 34, Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat (Selasa, 8/8).

Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan operator perwakilan dari instansi OPD di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjar. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto dan Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Banjar Endang Hamdan.

Dalam sambutannya, Endang Hamdan menuturkan bahwa aplikasi e-PBK hadir untuk mempermudah kinerja bendahara bila terdapat salah setor pajak, karena perbaikan nilai setor pajak cukup melalui aplikais tersebut.

"Saya juga mengingatkan bahwa pajak adalah prioritas utama, jadi kita semua wajib taat pajak termasuk pelaporan bulanannya,” jelas Endang.

Materi e-PBK kemudian disampaikan oleh Penyuluh Pajak Dani Tantoni. Dani menjelaskan materi secara rinci mulai dari dasar hukum yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak dan PER 27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.

Dani pun menyampaikan bahwa fitur e-PBK ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga belum mengakomodir semua perubahan. Aplikasi masih terbatas pada kategori pemindahbukun karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun saat pembayaran meliputi Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), masa dan tahun pajak, serta pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP pada NPWP yang sama.

Setelah pemaparan selesai diberikan, kegiatan dilanjutkan simulasi langsung dengan mengundang salah satu peserta untuk praktik cara pengajuan e-PBK pada laman DJP Online. Dengan praktik langsung, Dani berharap kelak para bendahara  tersebut dapat memahami penggunaan  e-PBK serta untuk mempermudah wajib pajak yang salah setor.

 

Pewarta: Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto: Mohammad Naufal Dharmawan
Editor : Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.