Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menugaskan seluruh Account Representative untuk melakukan identifikasi pedagang emas dan perhiasan lainnya. Kegiatan identifikasi tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV ke salah satu toko emas  yang beralamat di depan Alun-Alun Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 8/8).

Account Representative Deden Mochamad, Fahmi Yudi, dan Resti Fauziah dalam kegiatan tersebut sekaligus memberikan edukasi mengenai aturan terbaru khusus untuk pedagang emas yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku per tanggal 1 Mei 2023 yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. 

Deden  juga mengingatkan  wajib pajak untuk menyetorkan besaran pajaknya sesuai ketentuan terbaru tersebut. 

Wajib pajak  sebagai pemilik toko emas tersebut mengucapkan terima kasih  kepada  KPP Pratama Tasikmalaya karena telah menugaskan para Account Representative untuk terjun langsung memberikan informasi aturan terbaru kepada masyarakat.  

“Kami beruntung bisa mendapat informasi secara langsung dari kantor pajak, jadi tidak ada kesalahan dalam menghitung besaran pajak yang nanti disetor ke Negara,” tutur wajib pajak. 

Deden menyampaikan bahwa sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual dan PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga jual yang penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan Pedagang, untuk tarif sebesar 1,65% dari Harga Jual yang penyerahannya kepada konsumen akhir 

“Setiap wajib pajak khususnya pedagang emas diharapkan dapat mengerti betul akan perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya,” pungkas  Deden selaku Account Representative wilayah Kecamatan Singaparna. 

 

Pewarta: Muhammad Nurfaizi
Kontributor Foto: KPP Tasikmalaya
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.