Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 kepada pelaku usaha perdagangan perhiasan emas (Senin, 28/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Ciamis, Jalan Drs. H. Soejoed, Kertasari, Kabupaten Ciamis ini diikuti oleh pedagang emas di wilayah Kabupaten Ciamis.
Karena wilayah kerja KPP Pratama Ciamis yang luas serta memberikan kemudahan akses informasi kepada wajib pajak, maka kegiatan sosialisasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di KPP Pratama Ciamis, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar, dan Pos Pelayanan Pajak Pangandaran.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratam Ciamis Achmad Prasetyo menyampaikan bahwa para wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan emas wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Acara dilanjutkan penyampaian paparan materi oleh Asisten Penyuluh Vera Yunita dan Riyan Yulianti. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi perdagangan perhiasan emas, tata cara pendaftaran, pembayaran serta pelaporan pajak.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap Bapak/Ibu yang memilki usaha perdagangan perhiasan emas dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” pungkas Vera.
Pewarta: Achmad Prasetyo |
Kontributor Foto: Riyan Yulianti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views