Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengingatkan Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pencabutan PKP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng (Jumat, 11/8). Pengajuan tersebut dilakukan secara langsung dan wajib pajak dihimbau untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan PKP agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00.

Nurdin Buatan selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang melayani permohonan Wajib Pajak PKP di KP2KP Benteng menyampaikan bahwa permohonan pencabutan PKP telah lengkap dan telah dibuat Bukti Penerimaan Surat (BPS). Namun, permohonan pencabutan PKP tersebut memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 bulan sehingga wajib pajak masih mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN sampai terbit keputusan permohonan pencabutan PKP tersebut.

Nur selaku Direktur CV yang mengajukan permohonan pencabutan PKP pun berterima kasih dan akan bekerja sama untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai arahan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). “Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang telah membantu melengkapi semua persyaratan, dan terima kasih sudah diingatkan terkait kewajiban saya sampai dengan selesainya proses pencabutan PKP,” jelasnya.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.