Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula lantai 6 Gedung Keuangan Negara II Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar (Jumat, 11/8).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes., Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan Supendi, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Arif Bintarto, dan pejabat administrator di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra membuka kegiatan dengan sambutan dan paparan singkat mengenai reformasi perpajakan yang memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. mengenai UU HPP mulai dari latar belakang hingga kebijakan dan pengaturan UU HPP dalam perpajakan. Beliau juga menyampaikan bahwa UMKM yang mempunyai omzet Rp500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.
Sebanyak 82 UMKM turut meramaikan kegiatan sosialisasi. Di akhir sesi pemaparan materi, Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes membuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan dimoderatori oleh Arridel Mindra.
Dengan diadakannya Sosialisasi Implementasi UU HPP bagi UMKM ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra berharap UMKM dapat mengimplementasikan dan memanfaatkan kebijakan yang terdapat dalam UU HPP bagi UMKM.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda |
Kontributor Foto: Chalid Muhammad |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views