Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Teti Haryani, didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa, menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini diselenggarakan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Utara, Tideng Pale, Sesayap, Kab. Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kamis, 3/8).

"Di acara ini kita mengupas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)," ungkap Teti.

Dalam acara yang dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Tidung serta 50 pelaku UMKM ini, Teti juga mengungkapkan bahwa akan mengenalkan pajak secara lebih dalam kepada pelaku UMKM. Salah satunya adalah fungsi pajak, hak dan kewajiban wajib pajak apabila telah memiliki NPWP, tata cara perhitungan pajak, dan lain sebagainya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.