Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palu melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 7/8). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi lokasi dan keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas Pajak Palu Ridha Arum dan Dwi Kurniawan bertemu dengan Direktur PT Dimensi Baru Pratama Samsurijal Labatjo. Ridha menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Ridha juga menanyakan informasi terkait aset atau harta, lokasi usaha, serta kegiatan operasional usaha.

“Perusahaan kami terdaftar sejak tahun 2021, mengajukan permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Palu dikarenakan kami akan mengajukan tender ke Instansi Pemerintah dan akan menerbitkan faktur,” jelas Samsurijal.

Kurniawan juga mengingatkan kepada wajib pajak bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya untuk setiap masa pajak.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Dwi Kurniawan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.