Kepada Petani Sawit Plasma dari PT Fairco Agro Mandiri dan Pemasok Tandan Buah Segar (TBS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggiatkan sosialisasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kab. Kutai Timur (Selasa, 11/7). Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengawasan perpajakan di sektor perkebunan sawit.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana bersama tim Seksi Pengawasan V sebagai narasumber menjelaskan kewajiban perpajakan petani plasma dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

“Tarif PPN yang dikenakan pada kelapa sawit adalah sebesar 1,1% dari harga jual dan mulai berlaku pada 1 April 2022 yang kemudian, tarifnya akan naik menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025 nanti,” ucap Nanang

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Nanang Maulana
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.