Account Representative (AR) Wajib Pajak Strategis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan iimbauan secara langsung ke kediaman wajib pajak terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Imbauan tersebut disampaikan langsung di kediaman atau tempat kegiatan usaha wajib pajak terhadap beberapa wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Senin, 7/8).
Dalam kegiatan ini, Afid Nurcahya selaku Kepala Seksi Pengawsan I bersama seluruh Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Kolaka mengunjungi secara langsung ke kediaman atau tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk meminta konfirmasi atau penjelasan atas ketidaksesuaian antara data atau informasi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak. Selain itu, Account Representative juga menghimbau wajib pajak tersebut untuk melakukan pembayaran sebagai salah satu kewajibannya sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak, dikarenakan wajib pajak tidak memberikan jawaban baik secara langsung atau tertulis atas SP2DK yang telah diterbitkan. SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mahiswara Cakra B |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views