
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan penyisiran guna memberikan edukasi kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Rabu, 23/8). Kegiatan penyisiran kali ini ditargetkan untuk wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha warung kopi yang berada di sepanjang Jalan Angkajeng, Kecamatan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh penyuluh KP2KP Benteng, yaitu Restu Fajar Subhakti. Penyuluh KP2KP Benteng pun menjelaskan kewajiban pajak yang perlu ditunaikan oleh para pelaku UMKM. "Bagi wajib pajak UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret, serta menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta. Jadi, apabila omzet belum melebihi Rp500 juta dalam setahun, tidak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM," jelas Restu.
Edukasi untuk UMKM ini pun terus digencarkan oleh pihak KP2KP Benteng mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penyuluh KP2KP Benteng berharap dengan adanya kegiatan ini angka kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views