Adhitia Mulyadi, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menjadi narasumber dalam acara talkshow “Bukan Wacana” dengan tema Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 48 tahun 2023 di TVRI Jawa Barat, Jalan Cibaduyut Raya No. 269, Cibaduyut, Bojongloa, Kota Bandung (Kamis, 31/8).
PMK 48 tahun 2023 ini mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Bahan Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Latar belakang diterbitkannya PMK-48/2023 ini yaitu amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak serta besaran tertentu PPN. Sedangkan tujuan diterbitkannya PMK-48/2023 ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas emas,” ungkap Adhitia mengawali perbincangan.
“Jadi, objek pajak pada PMK ini meliputi, emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. Emas ini dalam tata kelolanya, masuk di sektor perdagangan, atau jasa, atau industri. Di PMK Nomor 48 Tahun 2023 semua klasifikasi itu dimasukkan,” tutur Adhitia.
“Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama, namun pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam transaksi emas melalui PMK-48 tahun 2023,” imbuh Adhitia.
Lebih lanjut Adhitia menyampaikan bahwa PMK ini juga memberi kabar gembira karena terjadi penurunan tarif untuk PPh Pasal 22 dari 0,45% menjadi 0,25% dan PPN dari tarif efektif 2% menjadi 1,1% dan 1,65%. Diharapkan dengan hadirnya PMK-48 tahun 2023, selain dapat menambah penerimaan negara juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas.
Turut hadir dalam acara ini Ekonom Universitas Padjadjaran Ferry Hadiyanto.
Pewarta: Sintayawati Wisnigraha |
Kontributor Foto: Rudy Rudiawan |
Editor: Suntayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views