| 20. Apakah ada ketentuan lain selain syarat dan dokumen yang harus dilampirkan?           | 
              
          
                                                                                        | 19. Kalau SPT dilaporkan dengan e-SPT, apakah semua SPT (induk dan lampirannya) harus dicetak atau cukup induknya saja? Bila memiliki kewajiban laporan keuangannya diaudit, apakah laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP tersebut harus dilampirkan?           | 
              
          
                                                                                        | 18. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan?           | 
              
          
                                                                                        | 17. Apakah permohonan dapat diterima oleh KPP apabila permohonan disampaikan oleh bukan Wajib Pajak, meskipun permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak?           | 
              
          
                                                                                        | 16. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi?           | 
              
          
                                                                                        | 15. Apakah sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan dapat diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi?           | 
              
          
                                                                                        | 14. SPT apa saja yang menjadi ruang lingkup pengajuan permohonan penghapusan sanksi dalam PMK-91/PMK.03/2015?           | 
              
          
                                                                                        | 13. Sanksi administrasi mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan di PMK-91/PMK.03/2015?           | 
              
          
                                                                                        | 12. Apakah ada batasan mengenai sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam PMK-91/PMK.03/2015?           | 
              
          
                                                                                        | 11. Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak?           | 
              
          
                                                                                        | 10. Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?           | 
              
          
                                                                                        | 9. Wajib Pajak telah melakukan pembetulan SPT atau melaporkan SPT terlambat atau terlambat membayar serta sudah diterbitkan STP sebelum berlakunya PMK-91/PMK.03/2015. Dapatkah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi?           | 
              
          
                                                                                        | 8. Mengapa tetap harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)?           | 
              
          
                                                                                        | 7. Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?           | 
              
          
                                                                                        | 6. Adakah batasan atas sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?           | 
              
          
                                                                                        | 5. Apakah ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak?           | 
              
          
                                                                                        | 4. Mengapa kebijakan ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan bukan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah?           | 
              
          
                                                                                        | 3. Apakah yang membedakannya dengan Sunset Policy tahun 2008?           | 
              
          
                                                                                        | 2. Apakah kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kebijakan Sunset Policy jilid II?           | 
              
          
                                                                                        | 1. Apakah tujuan diterapkannya PMK-91/PMK.03/2015?           |