Narasumber meyampaikan gambaran umum terkait PP 23 Tahun 2018

Narasumber meyampaikan gambaran umum terkait PP 23 Tahun 2018

Kepala KPP Pratama Samarinda sedang memberikan kata sambutan

Kepala KPP Pratama Samarinda sedang memberikan kata sambutan

Narasumber menyampaikan detail teknis perubahan setelah munculnya PP 23 Tahun 2018

Narasumber menyampaikan detail teknis perubahan setelah munculnya PP 23 Tahun 2018

Peserta foto bersama para narasumber

Peserta foto bersama para narasumber

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda mengundang para wajib pajak badan dan orang pribadi untuk mengikuti edukasi terkait PP 23 Tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan Pajak UMKM Setengah Persen di Aula KPP Pratama Samarinda, Jalan MT Haryono No. 17, Samarinda (Senin, 6/8). Acara ini dilaksanakan selama empat hari yaitu pada tanggal 6, 7, 9, dan 13 Agustus 2018. Sebagian besar tamu undangan yang datang merupakan wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu atau yang sebelumnya biasa disebut sebagai wajib pajak PP 46.

Pada hari pertama pelaksanaan edukasi, Kepala KPP Pratama Samarinda Edison ikut hadir dan langsung membuka acara tersebut dengan beberapa pesan kunci terkait turunnya tarif dari 1% menjadi 0,5%. "Semoga dengan adanya kegiatan ini, para wajib semakin peduli dan sadar akan kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan wajib pajak di Samarinda semakin baik," ungkap Edison. "Pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan tarif bagi UMKM demi ikut mendorong kemajuan sektor usaha yang ada di Indonesia," imbuhnya.