Pertemuan Ditjen Pajak Sumut dan Ditjen BC Sumut bersama Komisi Pengawasan (Komwas) Pajak di Medan

Kakanwil DJP Sumut II Tri Bowo membenarkan kunjungan Komisi Pengawas (Komwas) Pajak di Medan (Kamis, 1/11). Selain itu, kunjungan tersebut dalam rangka menjalin komunikasi publik sekaligus membahas tentang permasalahan perpajakan dan Bea Cukai yang ada di Sumut. Pertemuan singkat ini berlangsung di rumah makan ayam kalasan yang berada di kawasan jalan Iskandar Muda, Medan.

Dilansir dari Yontu Karnindo Saragih (Kasi Kerja Sama dan Humas Sumut II) saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat eselon II di Ditjen Pajak dan Bea Cukai yakni Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumut II Tri Bowo dan Kepala Kanwil DJBC Sumut Oza Alavia. Di lain pihak, dari komwas pajak turut pula hadir Gunadi, Anshari Ritonga, Sumihar Petrus Tambunan dan beberapa anggota lainnya.

Pertemuan kali ini tidak hanya membahas persoalan umum perpajakan saja, namun lebih lanjut membahas dan berdiskusi tentang permasalahan perpajakan dan bea cukai yang lebih aktual. Dari pihak komwas sendiri menyimpulkan masukan hasil komunikasi publik terhadap masyarakat antara lain berupa kebijakan untuk memungkinkan atau mempertimbangkan didirikannya tempat sidang berupa Pengadilan Pajak di Medan, hal ini dalam rangka memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan upaya hukum berupa banding dan nyatanya di banyak sekali ditemuai adanya sengketa perpajakan di Medan.

Lebih jauh lagi, jika ditilik dari pelaksanaan kebijakan sesuai sistem dan prosedur perpajakan antara lain berupa masukan baik untuk menggencarkan sosialisasi PPh Final bagi pelaku UMKM yang harus sejalan dengan PP 23 Tahun 2018 dan wajib pajak berharap dengan fasilitas yang diberikan oleh DJP mulai dari Sunset Policy hingga Tax Amnesty sejak tahun 2007-2018 dapat diperlakukan secara adil dalam penerapan setiap kebijakan tersebut. Masalah lain pula yakni adanya kesenjangan antara masyarakat yang memiliki NPWP dan membayar pajak dengan masyarakat tidak ber-NPWP yang jelas tidak bayar pajak.

Di sisi lain pula, komwas juga memberikan masukan kepada Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut di bawah pimpinan Oza Alavia ini berupa pengharusan bagi wajib pajak melaporkan pembelian bahan baku di dalam aplikasi kepabeanan cukai dan wajib bagi pembeli untuk memiliki NPWP, bukan menggunakan NPWP penjual.

Di akhir pertemuan, Tri Bowo berpendapat bahwa segala pertanyaan dan masukan dari Komwas Pajak ini harus ditanggapi dengan baik dan bijak dengan memperhatikan pertimbangan dan regulasi yang ada. Pelaksanaan kebijakan perpajakan memang tak seutuhnya mulus, dan diharapkan setiap ketimpangan dan kesulitan yang didapati wajib pajak dapat terhindarkan.” Ke depan akan selalu dikoordinasikan dan diawasi secara penuh, baik prosedur, pelaksanaan sistem, kebijakan pemeriksaan dan peraturan perpajakan dan kesemuanya harus saling terintegritas untuk dapat diakomodir menjadi solusi atas permasalahan yang timbul kepada wajib pajak,” Tri Bowo menandaskan.