Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan Sosialisasi Perpajakan terkait Kewajiban Perpajakan bagi Dokter, Apoteker dan Pemilik Klinik di Resto The Premiere, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Rabu, 17/10).

Acara ini diselenggarakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 17 s.d. 18 Oktober 2018. Kepala KP2KP Bontosunggu, Herman Kalua membuka dan memberi sambutan pada sosialisasi perpajakan ini. Peserta dari Sosialisasi Perpajakan ini adalah Dokter, Apoteker dan Pemilik Klinik yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Pada Kesempatan ini, Account Representative KPP Pratama Bantaeng selaku pemateri sosialisasi, Suhud Darmawan, menyampaikan tentang bagaimana kewajiban tenaga medis selaku wajib pajak dan tata caranya.

Di akhir acara, para undangan sosialisasi berkomitmen meningkatkan kepatuhannya sebagai wajib pajak.