Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia melakukan kegiatan penyisiran (door to door) di Medan Maimun (Rabu (25/7). Kegiatan ini serentak dilakukan bersama dengan seluruh KPP Pratama yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I.
Selain Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, penyisiran juga melibatkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV. Hal ini bertujuan agar edukasi perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dapat diberikan secara lebih rinci dan komprehensif. Tempat kegiatan penyisiran dipusatkan di Jl. Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Maimun, Medan.
Penyisiran dilakukan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada Wajib Pajak. Perubahan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 juga disampaikan pada kegiatan ini. Selain pemberian edukasi, penyisiran dilakukan dalam rangka pemutakhiran basis data.
Kegiatan penyisiran rencananya akan dilakukan secara rutin setiap minggu ke-2 oleh KPP Pratama. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk mewujudkan Indonesia Sadar Pajak.
- 323 views