Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Buka Layanan Konsultasi Perpajakan pada tempat layanan terpadu di KPPN Rengat (Selasa, 25/9). Sebagai instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Keuangan, KPPN Rengat, dan KPP Pratama Rengat mempunyai tugas yang seimbang dan strategis yakni memberikan pelayanan dalam rangka penerimaan dan pencairan dana APBN. Salah satu permasalahan utama yang dirasakan oleh pejabat atau pengelola keuangan terutama Bendahara Satker adalah masih belum pahamnya peraturan/ketentuan di bidang perpajakan.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka dirasa sangat perlu untuk meningkatkan pelayanan kepada masing – masing stakeholder. KPPN Rengat dan KPP Pratama Rengat di bawah lingkup Kanwil Ditjen Pajak Riau dalam bentuk kerja sama yang telah dilaksanakan adalah pembukaan Layanan Terpadu Konsultasi Perpajakan pada loket pelayanan di KPPN Rengat. Pelayanan yang diberikan adalah dengan menempatkan pegawai dari KPP Pratama Rengat untuk memberikan pelayanan konsultasi di bidang perpajakan (Help Desk).

Bentuk kerja sama ini sudah berjalan selama 4 (empat) bulan sejak Selasa, 25 September 2018. Nur Hasanah sebagai petugas Help Desk yang merupakan pegawai KPP Pratama Rengat membuka pelayanan setiap 1 (satu) hari kerja penuh dalam minggu pertama setiap bulannya. Merupakan bentuk inovasi KPP Pratama Rengat dengan KPPN Rengat untuk meningkatkan kinerja pelayanan di bidang pelaksanaan anggaran, yaitu dengan meningkatkan kompetensi pengelola keuangan satker tidak hanya di sisi pencairan anggaran tetapi juga di sisi penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Rengat sebelumnya menyampaikan pesan agar berkoordinasi langsung kepada KPP apabila terdapat permasalahan terkait aspek perpajakan. Ia juga menyampaikan bahwa KPP dan KPPN berada di bawah satu induk yakni Kementerian Keuangan, maka diharapkan sinergitas antara keduanya harus terus ditingkatkan. Pada sisi lain, Ditjen Perbendaharaan selaku pengelola kas negara juga sangat berkepentingan untuk mengamankan likuiditas kas dalam penyaluran tagihan kepada negara. Bekerja sama seperti ini merupakan hal yang sangat baik dikarenakan hal ini memudahkan bendahara yang akan menyetor pajak ke kas Negara. Dengan kerja sama ini, diharapkan setiap bendahara mengerti aturan perpajakan yang nantinya juga akan meningkatkan penerimaan pajak yang ada.