Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) di aula lantai VI KPP Badan dan Orang Asing, Jakarta Selatan (Senin, 26/11). Pemeriksaan narkoba itu menyasar seluruh pegawainya.

Sebelum dilakukan pengumpulan sampel urine, diadakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi disajikan oleh surveyor BNN Andi Sardono. Andi membuka paparannya dengan menyajikan hasil survey lembaganya dengan Universitas Indonesia (UI) tahun 2017 mengenai angka penyalahguna narkoba di Indonesia.

"Indonesia memasuki darurat narkoba. Jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak 3.376.115 orang berada di 34 provinsi. Tiga puluh orang setiap hari atau 11.071 orang setiap tahunnya meninggal karena narkoba," ungkap Andi. Fakta mencengangkan, persebaran terbesarnya berada di lingkungan kerja yaitu sebanyak 1.919.909 orang (59%).

Lingkungan pendidikan berada di tempat kedua, sebanyak 810.267 orang (24%). Sisanya, sebanyak 573.939 orang (17%), berada di lingkungan masyarakat. "Oleh karena itu, BNN terus mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di lingkungan kerja instansi pemerintah," lanjutnya.

Tujuan dilakukan tes urine narkoba ini untuk memastikan setiap pegawai bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini sebagai upaya menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa. Selain itu sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. (kjo)