Dilaksanakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari, KPP Pratama Manokwari melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) (Selasa, 08/05). Penandatanganan kerjasama KSWP tersebut dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Manokwari, Vincentius Sukamto beserta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas. Acara tersebut dimulai dengan perbincangan hangat seputar isu-isu terkini sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing kepala kantor.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry Lukas menyampaikan bahwa Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari siap melaksanakan program KSWP yang sudah diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang KSWP. Sejalan dengan hal tersebut, Vincentius Sukamto juga menyampaikan bahwa diharapkan dengan dilaksanakannya implementasi KSWP di PMPTSP Kabupaten Manokwari pemohon izin di Kabupaten Manokwari secara tidak langsung dapat mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya serta antara Dinas PMPTSP dan KPP Pratama Manokwari dapat selalu bersinergi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang berimbas pada bagi hasil penerimaan pajak kepada Kabupaten Manokwari.
Implementasi KSWP di Kabupaten Manokwari baru dapat dilaksanakan pada Mei 2018 setelah sebelumnya KPP Pratama Manokwari sukses melaksanakan perjanjian implementasi KSWP pada Dinas PMPTSP Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Bintuni. Ke depan, KPP Pratama Manokwari akan melaksanakan kerjasama KSWP dengan Dinas lainnya yang mengeluarkan izin sesuai yang diatur pada Permendagri Nomor 112 tahun 2016.
- 501 views




