AR KPP Madya Balikpapan sosialisasikan Pajak UMKM 0,5%

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan mengadakan kegiatan edukasi mengenai penurunan tarif pajak Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) menjadi 0,5% di Aula Lantai 2 KPP Madya Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu No.1 Balikpapan (Senin, 17/09). Puluhan Wajib Pajak usahawan KPP Madya Balikpapan menyambut baik kegiatan yang diadakan selama dua hari hingga Selasa (18/09) ini.

Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan PP 23 tahun 2018.

Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Kantor KPP Madya Balikpapan Emri Mora Singarimbun. "Melalui kegiatan ini diharapkan wajib pajak KPP Madya Balikpapan bisa lebih semangat untuk meningkatkan usaha mereka dari level yang kecil menjadi usaha yang lebih besar karena sudah seharusnya wajib pajak KPP Madya Balikpapan berada di level yang lebih," tutur Emri dalam sambutannya. "Bukan hanya itu, melalui kegiatan ini juga diharapkan wajib pajak lebih terbuka kepada petugas pajak," imbuhnya.

Acara ini dikemas dalam bentuk penjelasan mendetail mengenai PP nomor 23 tahun 2018 dari Account Representative KPP Madya Balikpapan disertai dengan diskusi tanya jawab di akhir acara.