KP2KP Maba melakukan soasilasi Door To Door untuk PP 23 Tahun 2018 langsung di Centra Bisnis Kota Maba-Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara (Selasa, 2/8). Pada kesempatan kali ini, KP2KP Maba menerjunkan 2 (dua) petugas untuk melakukan sosialiasi tatap muka langsung dengan pelaku UMKM di Halmahera Timur.
Pada kesempatan ini, Endar Prasetya dan Aan Pasca Nugraha melakukan soasiliasi langsung ke pedagang kelontong, pedagang sayur mayur, bahkan sampai pedagang eceran yang merupakan pelaku UMKM di Halmahera Timur. Kedua petugas KP2KP Maba itu pun mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program PP 23 Tahun 2018 ini.
Pada sosialiasi door to door ini, Endar dan Aan menyampaikan dua pokok perubahan dalam PP 23 Tahun 2018 untuk para pelaku UMKM ini.
Pertama, ada penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Dan kedua, pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama empat tahun, dan untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama tiga tahun. (Dve)
- 27 views




