Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru yaitu mengenai PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Jum’at (29/6) lalu. Sosialisasi ini termasuk dalam rangkaian acara studi banding kehumasan dan Forum P2Humas semester I tahun 2018 yang diadakan selama dua hari di Bandung.
Narasumber didatangkan langsung dari Direktorat Peraturan Perpajakan I yaitu Kasubdit Peraturan PPN Industri, Wahyu Winardi, dan dua orang timnya yakni Adi Saputra Marja dan Dimas Surya Putra.
- 206 views