Bertempat di Aula KPP PMA 2 dan 3, diselenggarakan acara Bimbingan Teknis PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Pengenaan Penghindaran Pajak berganda, dengan narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Kamis, 24/1). Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari perwakilan pegawai KPP dan Kanwil di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber mengingat bahwa peraturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
- 119 views