
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meresmikan Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Pratama Pontianak Timur yang bertempat di KPP Pratama Pontianak Timur jalan Letjen Sutoyo (Oktober, 1/10). Peresmian disaksikan oleh Plt Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Slamet Sutantyo, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiono, jajaran Pejabat Eselon II Kementerian Keuangan, serta pejabat Forkompinda Kota Pontianak dan wajib pajak. Hadir pula pada acara ini Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur CITA Yustinus Prastowo.
Sutarmidji pada sambutannya berpesan,”masyarakat harus diberi edukasi dengan baik agar tumbuh kesadaran untuk membayar pajak.” Masyarakat harus diberi informasi yang benar bahwa pajak yang dibayar digunakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur."
Untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru. Di samping melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor. Dengan diresmikannya beberapa kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia. Pada 1 Oktober 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak secara serentak membuka dua belas unit baru di seluruh Indonesia. Unit baru tersebut adalah Kanwil DJP Kepulauan Riau, KPP Madya Bogor, KPP Pratama Aceh Besar, KPP Pratama Jambi Pelayangan, KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, KPP Pratama Cirebon Dua, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Banjarmasin Selatan, KPP Pratama Pontianak Timur, KPP Pratama Samarinda Ulu, dan KPP Pratama Balikpapan Barat. Penambahan unit baru tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Sutantyo menyatakan bahwa,”Penambahan jumlah kantor ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, yang tujuan utamanya adalah untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah wajib pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif.”
Penambahan unit baru tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid III. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Tim Reformasi Perpajakan tengah melakukan reformasi di bidang organisasi dan Sumber Daya Manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Tim ini bertugas menyusun arah reformasi perpajakan, menentukan inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan, serta merumuskan kebijakan dan landasan hukum terkait. Reformasi perpajakan dilakukan untuk memastikan pengumpulan penerimaan pajak mencapai hasil yang optimal dan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat semakin baik, perbaikan di bidang perpajakan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Latar belakang dilakukannya penyempurnaan struktur organisasi di Ditjen Pajak adalah adanya ketidakseimbangan cakupan wilayah geografis, ketidakseimbangan cakupan jumlah pembayar pajak, format instansi vertikal yang belum mempertimbangkan karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali serta ketimpangan kompetensi dalam pelaksaan proses bisnis Ditjen Pajak. Seperti diketahui KPP Pratama Pontianak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melakuan pengadministrasian, pelayanan, pelayanan dan mengumpulkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang berdomisili dan didirikan di Kota Pontianak yang jumlahnya per tanggal 29 September 2018 mencapai 206.454 wajib pajak. Ketidakseimbangan cakupan wilayah geografis dan cakupan jumlah pembayar pajak serta potensi penerimaan yang besar dibandingkan jumlah pegawai di KPP Pratama Pontianak menjadi alasan utama dilakukannya reorganisasi.
Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak mengemban tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1.423,9 Triliun (termasuk PPh Migas). Penerimaan dari sektor perpajakan menyokong porsi terbesar penerimaan APBN kita, sehingga belanja-belanja pemerintah dalam upaya pembangunan dan transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ditopang dari penerimaan pajak ini.
Kinerja penerimaan pajak KPP Pratama Pontianak pada sampai dengan minggu keempat bulan September 2018 mencapai Rp1,919 Triliun, atau mengalami peningkatan yang menggembirakan dengan tumbuh sebesar 15,67%, dengan pencapaian 66,28% dari target. Dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kota Pontianak, penerimaan KPP Pratama Pontianak tersebut menopang 45,24% penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat. Tidak hanya penerimaan pajak, dari jumlah wajib pajak aktif KPP Pratama Pontianak pun memberi porsi tertinggi. Data semester I Dukcapil Kota Pontianak tahun 2018 menunjukkan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 469.891 jiwa, dan jumlah angkatan kerja produktif untuk usia 15-64 tahun sebesar 458.371 jiwa. Jumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Pontianak berdasarkan data per tanggal 29 September 2018 tercatat sebanyak 206.454 wajib pajak. Kami berkeyakinan dengan semakin membaiknya perekonomian Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak peningkatan jumlah wajib pajak akan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Wilayah kerja KPP Pontianak Timur meliputi Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Selatan. Total wajib pajak terdaftar yang akan dilayani mencapai 106.491 wajib pajak, dengan target penerimaan sebesar Rp1,75 Triliun. Sementara itu, KPP Pratama Pontianak Barat yang menempati gedung di jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1, Pontianak Kota akan mengelola administrasi dari 99.963 wajib pajak dengan target penerimaan sebesar Rp1,15 Triliun. KPP Pratama Pontianak Barat memiliki wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Pontianak Barat dan Kecamatan Pontianak Kota.
Slamet Sutantyo berkeyakinan bahwa penataan organisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak salah dengan mulai dioperasikannya KPP Pratama Pontianak Timur akan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Pelayanan Pajak.
- 1565 views