Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengajak para pelaku UMKM di Bandung untuk memanfaatkan fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Ajakan itu disampaikan Yoga dalam Acara Sosialisasi PP 23 di The Papandayan Hotel, Bandung (Kamis, 8/8).
Dengan diterbitkannya PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini, maka salah satu perubahan penting adalah pengenaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.
Para pelaku UMKM Bandung menyambut positif PP 23 dalam Acara Sosialisasi PP 23 itu yang dipandu oleh Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem Winn.
- 23 views




