“Pak, setelah lewat tujuh tahun sejak PP 23 ini berlaku, apakah ada peringatan dari Kantor Pajak?” tanya seorang Ibu, WP OP Usahawan.
“Pak, setelah jangka waktu 4 tahun, bolehkan kita pakai tarif PPh Final 0,5% lagi?”, tanya seorang Bapak, pegawai suatu WP Badan yang berbentuk CV.
Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah beberapa contoh keaktifan dan antusiasme para peserta Kelas Pajak Kebijakan Pajak UMKM 0.5% (Setengah Persen) yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Tanjung Karang selama tiga hari dari tanggal 7 s.d. 9 Agustus 2018 di Bandar Lampung (7/8).
Acara digelar dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 miliar) atau lebih dikenal Pajak UMKM. PP 23/2018 ini mengganti PP 46/2013.
Materi yang disampaikan antara lain: penurunan tarif pajak UMKM dari semula 1% menjadi 0,5%, yang tidak dikenakan berdasarkan PP 23, adanya opsi bagi WP untuk menggunakan tarif umum PPh (dengan pembukuan dan pemberitahuan terlebih dahulu), jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final (untuk WP OP selama 7 tahun; Koperasi, CV dan Firma selama 4 tahun; dan PT selama 3 tahun).
Untuk meningkatkan pemahaman para peserta tentang PP 23, Tim Penyuluh Pajak membuka sesi tanya-jawab dan quiz. Peserta yang aktif bertanya dan bisa menjawab pertanyaan quiz dengan benar diberikan hadiah souvenir.
Acara Kelas Pajak PP 23 dipungkasi dengan foto bersama para WP dan Tim Penyuluh KPP Pratama Tanjung Karang.
- 32 views