Jakarta, 21 Desember 2010 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Bandar Udara (Bandara) Adisucipto, Yogyakarta sebagai bandara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT Refund for Tourist. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011. Direktorat Jenderal Pajak juga menambah 10 toko retail yang berlokasi di Yogyakarta sebagai toko retail yang berpartisipasi dalam VAT Refund for Tourist, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 386/PJ/2010 yang juga berlaku mulai 1 Januari 2011.
File Artikel Terkait