Sinergi DJP dan DJBC yang Harmonis Lindungi UMKM

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2018 merupakan momentum perekonomian yang luar biasa. Pengaruh luar negeri yang menekan nilai mata uang kita, disikapi pemerintah secara aktif dengan pembentukan formula-formula kebijakan yang berfokus melindungi sektor-sektor perekonomian di Indonesia. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gebrakan-gebrakan selalu menjadi hal yang mengejutkan. Tahun ini, bukan hanya gebrakan atas pembangunan infastruktur di Indonesia yang menjadi “raja” pemberitaan atas kinerja positif pemerintahan saat ini. Penurunan tarif UMKM yang sebelumnya satu persen menjadi setengahnya, mendukung pertumbuhan ekonomi makro, kecil, dan menengah, menjadi bukti komitmen nyata pemerintah dalam hal keadilan.
Permasalahan yang dihadapi UMKM di Indonesia
Sebelumnya UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, selalu menghadapi beberapa kendala, antara lain, masalahnya kurang bahan baku, yang harus diimpor dari negara lain untuk proses produksi. Selain itu, di sisi pemasaran barang, permodalan, ketersediaan energi, infrastruktur, dan informasi juga merupakan permasalahan yang sering muncul kemudian, termasuk masalah-masalah non fisik seperti tingginya inflasi, skill, aturan perburuhan, dan lainnya.
Di lain hal, UMKM juga mempunyai permasalahan yang sama dalam mengembangkan bisnisnya antara lain kendala hukum, dan regulasi pemerintah, kualitas produk dan daya saing, perpajakan, informasi pasar, kualitas SDM, serta keahlian dalam pemasaran.
Lahirnya PP 23 Tahun 2018 Memberi "Angin Segar" Pengusaha UMKM
PP 23 Tahun 2018 merupakan jawaban dari keresahan para pengusaha UMKM, yang merasa tarif sebesar 1% dari peredaran bruto, dianggap masih besar. Sehingga adanya kejutan ini menjadi “angin segar” bagi masyarakat. Kebijakan yang menyasar para pengusaha UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) ini, diresmikan Presiden Indonesia Joko Widodo. Dalam Peluncuran PPh (Pajak Penghasilan ) Final 0,5% bagi pengusaha UMKM ini, yaitu pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar ini, diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2018 di Surabaya dan berlanjut juga di Bali pada tanggal 23 Juni 2018.
Atas persetujuan penurunan nilai PPh ini, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.
Penurunan PPh menjadi setengah persen ini mempunyai beberapa dampak, antara lain;
1. Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal;
2. Lebih memberikan keadilan;
3. Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban;
4. Memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara;
5. Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.
sumber: Direktorat Jenderal Pajak
Namun pemberian fasilitas ini dikecualikan atas penghasilan-penghasilan antara lain, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Selain itu, seperti penghasilan dari usaha yang dikenal PPh Final Pasal 4 ayat (2), misalnya sewa rumah, jasa kontruksi. Dan juga penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Program KITE IKM Mendukung Program Setengah Persen
Seperti gayung yang bersambut, dua institusi di dalam tubuh Kementerian Keuangan ini saling melengkapi satu sama lain. Pemberian fasilitas yang terlebih dahulu dicanangkan di institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bernama KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah), yang sejalan dengan paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid I, yang mengamankan untuk melakukan deregulasi peraturan yang mendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), yang di dalamnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).
Manfaat yang ditawarkan bagi pengguna jasa IKM, antara lain;
1. Pembebasan bea masuk;
2.Tidak dipungutnya PPN dan PPnBM atas impor bahan baku, barang contoh, dan barang modal/mesin;
3. Kemudahan memperoleh akses kepabeanan;
4. Ketentuan pembatasan impor belum diberlakukan;
5. Impor dan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat dan Konsorsium KITE;
6. Penyediaan aplikasi untuk pencatatan dan pelaporan.
sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kebijakan pemberian fasilitas fiskal kepabeanan ini mempunyai dampak yang luas terhadap daya saing, industri, investasi, dan perdagangan, yaitu, menurunkan biaya produksi sebesar 20 sampai 25 persen, meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan utilitas produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan output dan keuntungan, dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Program Kebijakan Fiskal dari Pemerintah Yang Mendorong Ekspor Keluar Negeri
Beberapa strategi-strategi inilah yang menggabungkan beberapa fungsi birokrasi pemerintahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam hal pemberian insentif dan proteksi. UMKM yang masih rentan berproduksi dan daya saing yang masih rendah di bawah negara-negara ASEAN maupun China mulai, genjot pemerintah dengan dukungan secara penuh.
Ancaman liberisasi perdagangan seperti pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang secara efektif berlaku tahun 2010, harus dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan nilai ekspor dan juga mendorong kemampuan ekonomi domestik. Kebijakan yang dibuat pemerintah sangatlah tepat dan sebagai usaha preventif dalam menghadapai tantangan yang lebih ke depan yaitu ASEAN Community yang akan direncanakan tahun 2015 ini.
Keterbukaan UMKM di Bidang Perpajakan
Beberapa bentuk fasilitas atas kebijakan pemerintah berupa insentif maupun proteksi harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusahan UMKM. Transparansi dan keterbukaan atas penghasilan sebagai dasar kewajiban perpajakan harus menjadi hal wajib yang diperhatikan pengusaha UMKM. Beberapa fasilitas ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengembangkan usaha dan dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk mendorong perekonomian UMKM.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 253 views