Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Semua bentuk pelayanan publik di DJP selalu bersih”

Gratification Box/Kotak Gratifikasi, begitu kami menyebutnya. Kotak kaca tersebut berada di salah satu sudut di Tempat Pelayanan Terpadu Lantai 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan. Terdapat penjelasan pada kotak kaca tersebut yakni “Please PUT anything you received from TAX PAYER in this BOX!”.

Gratifikasi sendiri merupakan suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika berdasarkan pasal 12B ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentunya, apabila pemberian barang-barang di atas dalam rangka jabatan maupun penyalahgunaan wewenang pada Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara maka bisa dikategorikan sebagai suap.

Proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) erat kaitannya dengan wajib pajak ataupun stakeholders lainnya. Kondisi ini sangat memungkinkan terjadinya praktik-praktik gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan institusi pemberantasan korupsi di negara ini telah memberikan garis-garis batasan gratifikasi pada Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara. Dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Hal tersebut dilakukan agar KPK bisa memilah apakah pemberian tersebut dianggap suap atau tidak.

KPP Madya Balikpapan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak(DJP) dan Kementerian Keuangan senantiasa menjaga diri dari tindakan gratifikasi yang mengarah ke penyuapan. Terlebih, sejak tahun 2014 DJP telah mendeklarasikan DJP bersih. Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), gratifikasi, dan praktik-praktik lain yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan kewajiban lainnya.

Komitmen anti gratifikasi ini telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai KPP Madya Balikpapan melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) serentak di wilayah Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara pada Jumat, 13 April 2018 kemarin. Saat ini, KPP Madya Balikpapan sedang berproses untuk menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Harapan semua anggota KPP Madya Balikpapan adalah kotak kaca tersebut senantiasa kosong, tidak ada wajib pajak ataupun stakeholders lainnya yang memberikan gratifikasi maupun dari pihak internal sendiri yang meminta gratifikasi. Penekanan bahwa segala bentuk pelayanan kepada publik dari KPP Madya Balikpapan merupakan murni kewajiban seluruh pegawai tanpa adanya embel-embel konflik kepentingan juga selalu diberikan kepada Wajib Pajak ataupun stakeholders lainnya.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja