Altin dan Semangat Membayar Pajak

Oleh: Muhith Afif Syam Harahap, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Meski rumahnya berada di sebuah gang yang tak biasa dilalui mobil, Altin tak keberatan membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya dari membuka warung kelontong. Berkaus putih dengan dandanan ala kadarnya, ibu paruh baya itu menggendong cucu menaiki tangga KPP Pratama Padang Sidempuan menuju aula lantai dua.
Terlihat repot dengan ringisan cucunya, ia tetap berbaur dengan wajib pajak lain mengisi daftar hadir yang sudah dipersiapkan tuan rumah.

Kamis pagi itu, Altin hadir memenuhi undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. KPP Pratama Padang Sidempuan mengundang tidak kurang dari 130 Wajib Pajak pada hari itu.

Kantor pajak di kawasan  Sudirman Padang Sidempuan hendak mengabarkan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak bahwa mulai tanggal 1 Juli 2018, tarif pajak turun menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.

Ditemui di rumahnya tiga hari setelah sosialisasi, Altin terlihat sedang melayani seorang pembeli yang sibuk memilih sayur. Berdaster kuning dengan jilbab hitam, Altin terkejut dengan kehadiran dua orang pegawai pajak KPP pratama Padang Sidempuan. Tertawa kecil sambil menata sayur yang tak begitu banyak di depannya, Altin melayani pembeli sambil bercakap-cakap dengan dua tamunya yang baru datang.

"Saya minder jadi tak ikut sampai selesai," ujarnya menjelaskan alasan kenapa ia tak mengikuti sosialisasi sampai selesai pada tanggal 26 Juli 2018 itu.

Berangkat dari rumah dengan niat mendapatkan penjelasan mengenai aspek perpajakan warung kelontong yang dikelolanya bersama suami, nenek Putra menyangka bahwa yang akan hadir memenuhi undangan sosialisasi adalah pedagang-pedagang sepertinya.

"Saya kan cuma bayar lima puluh ribu per bulan, Pak. Beda lah sama orang-orang kaya itu," timpalnya.

Walau Altin setuju bahwa setiap warga negara hendaknya mau membayar pajak meski jumlahnya tak banyak, tapi ia merasa tak nyaman berada bersama orang-orang yang disebutnya sebagai orang-orang kaya.

"Uang pajak kan dipakai untuk bangun jalan, sekolah, dan rumah sakit, Pak. Jadi saya mau ikut berkontribusi juga lah, biarpun sedikit," tuturnya dengan logat Sidempuan yang kental.

Tertarik dengan pembicaraan Altin dan tamunya, tiba-tiba pembeli sayur di tempat Altin ikut berbaur.

"Mungkin kalau orang-orang yang lebih mampu mau membayar pajak, jalan di aek latong gak rusak terus ya," ujarnya.

Pembicaraan Altin, pembelinya dan dua pegawai pajak itu bagai pembicaraan para pengamat di televisi yang menyinggung sedikitnya penduduk yang sadar membayar pajak hingga urusan politik dan infrastuktur.

Tanpa terasa, hampir tiga puluh menit berlalu, dua pegawai pajak baru ingat bahwa ada kegiatan lain yang harus mereka hadiri.

"Tarimo kasih madung ro tu hamion," kata Altin mengantar dua tamunya menyusuri gang di depan rumahnya.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.