Lurah Srengseng, Joko Mulyono mengapresiasi pelaksanaan edukasi perpajakan.

Lurah Srengseng, Joko Mulyono mengapresiasi pelaksanaan edukasi perpajakan.

Account Representative KPP Pratama Jakrta Kembangan, Made Adi Guna Mertawan dan Bagus Budiono menyampaikan materi edukasi.

Account Representative KPP Pratama Jakrta Kembangan, Made Adi Guna Mertawan dan Bagus Budiono menyampaikan materi edukasi.

Account Representative KPP Pratama Jakrta Kembangan, Made Adi Guna Mertawan, menjawab pertanyaan wajib pajak.

Account Representative KPP Pratama Jakrta Kembangan, Made Adi Guna Mertawan, menjawab pertanyaan wajib pajak.

Foto bersama peserta Edukasi Perpajakan PP-23 Tahun 2018.

Foto bersama peserta Edukasi Perpajakan PP-23 Tahun 2018.

KPP Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Aula Kantor Kelurahan Srengseng(PP-23/2018) (Rabu, 28/9). Edukasi PP-23/2018 KPP Pratama Jakarta Kembangan mengusung tagline "Tarif Turun!". Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak orang pribadi beserta jajaran ketua RW di wilayah Kelurahan Srengseng.

Edukasi perpajakan dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Jakarta Kembangan, Budi Pratikno. Dalam sambutannya Budi Pratikno menyampaikan tujuan dari edukasi perpajakan kepada para pelaku UMKM.

Selanjutnya materi edukasi perpajakan disampaikan oleh para Account Representative KPP Pratama Jakrta Kembangan. Made Adi Guna Mertawan, Bagus Budiono, dan Mohamad Arief Prasaja menyampaikan pokok-pokok perubahan yang termuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Salah satu di antaranya adalah penurunan tarif WP UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Setelah sesi tanya jawab, Lurah Srengseng, Joko Mulyono mengapresiasi pelaksanaan edukasi perpajakan. Melalui edukasi perpajakan, wajib pajak UMKM di wilayah Kelurahan Srengseng diharapkan dapat menjadi warga sadar pajak dan berkontribusi kepada negara melalui pajak.

#EdukasiPerpajakan #PajakKitaUntukKita #SetengahPersenSepenuhHati