Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali kembali mengudara melalui acara talkshow perpajakan di Radio Junjung Besaoh, Toboali (Kamis, 6/9). Tema yang diangkat adalah mengenai Pajak Penghasilan UMKM sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan Pendaftaran NPWP serta Kewajiban Pajak WP Baru.
Dalam kegiatan penyuluhan melalui media suara ini, Kepala KP2KP Toboali Erwin Siahaan menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan UMKM turun menjadi 0,5%. “Alasan diterbitkannya aturan ini adalah untuk mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Erwin. Selain membahas penurunan tarif pajak UMKM, Erwin juga menguraikan persyaratan pendaftaran NPWP untuk WP baru dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setelah mempunyai NPWP.
Mengakhiri talkshow yang berlangsung selama 90 menit ini, Erwin mengajak masyarakat Bangka Selatan agar memanfaatkan peraturan baru tersebut serta melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
- 51 kali dilihat



