Spanduk tarif Pajak UMKM 0.5% yang di pasang pada bagian depan kantor

Spanduk tarif Pajak UMKM 0.5% yang di pasang pada bagian depan kantor

Wajib pajak juga turut memeriahkan peluncuran tarif Pajak UMKM 0.5%

Wajib pajak juga turut memeriahkan peluncuran tarif Pajak UMKM 0.5%

Wajib Pajak mengenakan cendera mata yang di berikan oleh petugas

Wajib Pajak mengenakan cendera mata yang di berikan oleh petugas

Tak ketinggalan petugas TPT KP2KP Sangatta memakai atribut Pajak UMKM 0.5%

Tak ketinggalan petugas TPT KP2KP Sangatta memakai atribut Pajak UMKM 0.5%

Presiden Republik Indonesia resmi meluncurkan PP 23 tahun 2018 atas perubahan tarif Pajak UMKM (Jumat, 22/6). Tarif Pajak UMKM yang sebelumnya 1% kini turun menjadi 0.5%. Tak ingin melewati momen ini, KP2KP Sangatta juga turut memeriahkan peluncuran peraturan terbaru ini dengan mendekorasi ruang TPT dengan ornamen tarif Pajak UMKM 0.5%.