Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kampanye simpatik dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 di Pasar Tabanan, Tabanan (10/8). Kegiatan ini bertujuan untuk membagikan informasi penurunan tarif Pajak Penghasilan UMKM menjadi setengah persen.
Kampanye simpatik ini dilakukan dalam rangka menyampaikan kabar gembira mengenai turunnyatarif Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu Lainnya dari Usaha. Tarif pajak tersebut sebelumnya satu persen menjadi setengah persen sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
KPP Pratama Tabanan membentuk sepuluh tim yang bertugas memberikan informasi secara langsung dan blusukan di Pasar Tabanan. Tim tersebut bertugas untuk membagikan informasi, brosur dan cinderamata. Selain itu, timmenempelkan stiker pada setiap tempat usaha yang telah menerima sosialisasi tersebut.
Di sisi lain pasar, KPP Pratama Tabanan menyediakan petugas helpdesk di meja yang berada di luar pasar. Petugas helpdesk tersebut memberikan informasi apabila ada wajib pajak yang ingin mengetahui secara detail mengenai PP 23.
“Sampaikanlah kabar gembira ini dengan cara yang menggembirakan sehingga informasi mengenai PP 23 ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” ujar Bambang Purwanta Kepala KPP Pratama Tabanan saat pembukaan acara. Pembukaan kampanye simpatik PP 23 dilaksanakan setelah pelepasan balon oleh Bambang Purwanta di depan Bank BPD Kantor Cabang Tabanan.
Jargon “Setengah Persen Sepenuh Hati” terus diserukan oleh pembawa acara sepanjang kampanye simpatik berlangsung.
- 26 kali dilihat