Edukasi Pengelolaan Dana Hibah KPP Pratama Boyolali

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Belanja Tidak Langsung) yang bersumber dari APBD Boyolali Tahun Anggaran 2019 dengan peserta dari 18 Instansi/Badan/Orang Pribadi Penerima Dana Hibah atau Bansos di Aula Kantor BKD Kabupaten Boyolali (Rabu, 23/1).

BKD mengundang narasumber dari KPP Pratama Boyolali untuk memberikan edukasi perpajakan dengan tema 'Aspek Pajak Dana Hibah dan Bansos'.

Materi edukasi perpajakan disampaikan oleh Ahmad Afandi dan Asih Wahyu Wulandari selaku Petugas Penyuluh KPP Pratama Boyolali dengan paparan seputar perbedaan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak oleh bendahara, badan dan orang pribadi, selaku pengelola kegiatan dana hibah atau bansos.

Dalam sesi tanya jawab, teknis pelaksanaan pemotongan/pemungutan pajak serta kriteria pembedaan bendahara, badan dan orang pribadi banyak ditanyakan oleh peserta.

Mulai dari bagaimana menentukan pemotongan PPh 21 atas honorarium sampai dengan penggolongan Posyandu selaku pengelola dana bansos yang menyalurkan bantuan langsung kepada lansia.

Menurut peserta sosialisasi dari Baznas Kabupaten Boyolali, K. Habib Masturi bahwa penyampaian materi perpajakan membuka wawasan tentang pemotongan/pemungutan pajak “Ternyata atas belanja barang yang dilakukan oleh bendahara berbeda dengan badan, selama ini kita samakan perlakuan pemotongan (pemotongan/pemungutan-red) pajak nya," demikian disampaikan setelah acara selesai.