Wajib Pajak Usahawan potensial yang ada di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta menghadiri undangan dari KP2KP Tilamuta dalam rangka mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah yang terbaru yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 di aula KP2KP Tilamuta (Rabu, 1/8). Edukasi dan dialog perpajakan ini diselenggarakan dalam rangka menjelaskan aspek perpajakan atas penghasilan usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak usahawan dengan tarif pajak 0,5%.
Tepat pukul 09.00 WITA, Elrandi Gunarsya (eL) pelaksana KP2KP Tilamuta langsung memulai acara edukasi dan dialog perpajakan bagi para wajib pajak potensial ini. eL menyampaikan apa saja yang menjadi kewajiban wajib pajak apabila telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya bagi para usahawan. “Jadi di peraturan pemerintah yang terbaru ini selain memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, juga mengubah tarif pajak yang semula 1% kini menjadi 0,5%, perubahan tarif ini tidak lain bertujuan untuk memberikan kesempatan para wajib pajak untuk berkontribusi kepada Negara. Jadi manfaatkan kesempatan baik ini untuk turut membangun Negeri, untuk turut mengajak UMKM lain membangun Negeri bersama-sama, karna... Pajak Kita Untuk Kita,” Tambahnya.
Melalui kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini KP2KP Tilamuta berharap ke depannya para wajib pajak usahawan ini akan taat pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Acara berlangsung lancar ditambah dengan keaktifan para peserta mengajukan pertanyaan.Di akhir acara, pemateri memberikan sebuah suvenir berupa payung cantik kepada wajib pajak yang telah antusias menghadiri kegiatan sosialisasi ini. (eg)
- 13 kali dilihat



