
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pematang Siantar telah menggelar Dialog dan Edukasi Perpajakan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 terkait perubahan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM yang semula sebesar 1% turun menjadi 0,5% (Senin, 3/9). Dialog dan Edukasi yang dihadiri 700-an orang peserta wajib pajak pelaku UMKM ini memadati Gedung Aula Utama Yayasan Peguruan Sultan Agung yang berlokasi di Jalan Surabaya, Kota Pematang Siantar.
Kegiatan Dialog dan Edukasi dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Tri Bowo, S.T., M.M. didamping para Pejabat Eselon III dan IV Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Pematang Siantar serta Plt.Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Benny P. Siallagan. Turut pula hadir Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumbagut Koennady, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pematang Siantar Drs. Lo Tjai Jam, M.M. alias Ayen, Founder Aplikasi Klik46 Medan Leonard Tarigan, Ketua Yayasan Perguruan Sultan Agung Hasan Wijaya.
Acara yang bertema ‘Tarif PPh Final UMKM Turun’ ini dimeriahkan dengan tarian Tortor Mangalo-Alo Simalungun saat Kepala Kanwil DJP Sumut II beserta rombongan memasuki gedung tempat acara digelar. Kemudian dilanjutkan dengan Tarian Tortor Sombah yang diiring alunan pukulan gondrang Simalungun yang terdengar merdu dan serasi yang dipersembahan oleh Siswa dan Mahasiswa Yayasan Perguruan Sultan Agung Pematang Siantar. Tak hanya itu, acara juga dimeriahkan dengan persembahan Tarian Tortor Panaluan dari mahasiswa magang Polikteknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
Acara dibuka secara seremoni oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Tri Bowo, S.T., M.M. yang dalam sambutannya mengatakan mengapa ‘Setengah Persen Sepenuh Hati’?, Artinya kalau dahulu dikenai tarif 1% tapi kita masih membayarnya setengah hati. Oleh karena itu, kita himbau kepada wajib pajak, dengan penurunan tarif UMKM menjadi setengah persen, maka kita pun membayar dengan sepenuh hati. “Saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara DJP dan IKPI, dan kepada IKPI sebagai mitra DJP kami mengharapkan IKPI terus mendukung kerja DJP untuk meningkatkan pembayaran pajak oleh seluruh wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut II. Untuk itu mari kita gaungkan Setengah Persen Sepenuh Hati! ” ungkap Tri Bowo di penghujung sambutannya.
Di kesempatan yang sama pula, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pematang Siantar Drs.Lo Tjai Jam, M.M. alias Ayen juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama IKPI dengan Kanwil DJP Sumatera Utara II, dan kami siap mematuhi peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban pajak sebagai warga negara Indonesia. “Saya berterima kasih kepada Kanwil DJP Sumut II yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk selalu memberikan yang terbaik untuk wajib pajak ke depannya, baik dalam peningkatan edukasi perpajakan dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” seru Ayen sebelum menutup sambutannya.
Paparan materi perpajakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumut II Ramot Mulia Jekson Simarmata dan diselingi dengan antusiasme para peserta yang mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru ini. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi aplikasi Klik46 Medan yang disampaikan oleh Leonard Tarigan.
Acara dilanjutkan dengan pemberian plakat penghargaan dari kedua belah pihak baik dari Kanwil DJP Sumatera Utara II dan IKPI Pematang Siantar. Ada hal yang seru dan menarik perhatian khalayak di penghujung acara yaitu flash Mob ‘Reformasi Pajak’ yang diiringi dengan gerakan-gerakan serentak dipandu oleh mahasiswa STAN dan diikuti oleh seluruh undangan dan panitia.
Melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh wajib pajak yang berada di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan dengan jujur, benar dan penuh kesadaran. Dengan adanya penurunan tarif UMKM ini semoga dapat mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan perekonomian yang akan terus meningkat di masa mendatang. Untuk itu diperlukan kesadaran yang tergugah atas pemangku kewajiban. Dengan adanya penurunan tarif ini juga, para pelaku UMKM dapat memiliki kemampuan ekonomi yang semakin besar dalam rangka mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Oleh karena itu, Kanwil DJP Sumatera Utara II melalui unit-unit kerja (stakeholder) akan selalu memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak yang senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 160 kali dilihat