Masih dalam rangka memperingati Hari Pajak yang diperingati tanggal 14 Juli, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengampanyekan Pajak UMKM Setengah Persen di Car Free Day (CFD) Lapangan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Minggu (15/07) pagi. Kampanye simpatik kali ini dilaksanakan dengan membagi-bagikan brosur Pajak UMKM Setengah Persen kepada warga Kota Balikpapan yang sedang berolahraga maupun jalan-jalan di area CFD.
Tak hanya membagi-bagikan brosur, Kanwil DJP Kaltimra juga kembali membuka stan “Kopajak”. Bagi yang belum tahu, Kopajak tersebut merupakan gerai konsultasi perpajakan dengan tema "Ngopi Bareng Pajak". Uniknya, pengunjung dapat menikmati kopi racikan barista Kopajak dengan cuma-cuma sembari berkonsultasi. Selain kopi, Kanwil DJP Kaltimra juga membagikan suvenir kepada warga Balikpapan yang mengonsultasikan masalah perpajakannya.
Kanwil DJP Kaltimra terus mengampanyekan Pajak UMKM Setengah Persen ini. Kampanye simpatik di CFD Lapangan Merdeka ini merupakan kampanye kedua setelah beberapa waktu yang lalu mengampanyekan Pajak UMKM Setengah Persen di Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Balikpapan serta Tax Center STIE Madani Balikpapan dan STMIK Borneo Internasional.
Peraturan Pajak UMKM Setengah Persen sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Juni 2018 lalu untuk menggantikan peraturan yang sebelumnya, PP Nomor 46 Tahun 2013.
- 10 kali dilihat