
Bertempat di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan, puluhan UKM binaan KPP Pratama Sidoarjo Selatan berkumpul untuk mengikuti Business Development Service mengenai Proses Pengurusan Sertifikasi Halal LPPOM MUI (Rabu, 8/8). Dalam Business Development Service kali ini, KPP Pratama Sidoarjo Selatan mengundang narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur Lilik Fatmawati, seorang Auditor di LPPOM MUI Jawa Timur. Dalam tugas kesehariannya menjadi seorang Auditor di LPPOM MUI, Lilik Fatmawati adalah orang yang terjun langsung dalam pengujian sertifikasi halal.
Dalam memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha wajib menyetorkan asal bahan baku produk diperoleh hingga pengemasan produk. Dalam penjelasan Lilik Fatmawati ada delapan tahapan yang harus dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal yakni:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
6. Pelaksanaan audit
7. Melakukan monitoring pasca audit
8. Memperoleh sertifikasi halal
Sertifikasi halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sehingga sebelum masa berlaku sertifikasi halal berakhir agar diperpanjang atau dilakukan audit kembali. Para pelaku UKM binaan KPP Pratama Sidoarjo Selatan menambah ilmu baru dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan Business Development Service yang diselenggarakan rutin oleh kantor pajak.
- 291 kali dilihat