KPP Pratama Bantaeng lakukan sosialisasi terkait PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Jumat, 31/8). Diikuti oleh sebagian besar pegawai, KPP Pratama Bantaeng blusukan di Pasar Sentral yang merupakan pusat perdagangan di Kabupaten Bantaeng. Pegawai KPP berkeliling dan membagikan brosur terkait PP 23 Tahun 2018 serta menjelaskan detil dari peraturan tersebut. Para pedagang tampak antusias dengan adanya sosialisasi ini.(abw/*)